Antisipasi Narkoba, Lapas Karawang Lakukan Tes Urine Acak ke Petugas

KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Sebanyak 16 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menjalani tes urine secara mendadak, Jumat (2/5/2025). Langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Karawang dalam upaya pemberantasan narkoba serta bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, 21 Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan Instruksi Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Tes urine ini dilaksanakan oleh tim medis Klinik Lapas Karawang, dipimpin oleh dr. Dewi, didampingi seorang perawat, dan diawasi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Binadik, serta jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib. Seluruh prosedur dilakukan secara ketat demi menjaga keakuratan dan integritas hasil pemeriksaan.

Berita Lainnya  Fakta Terkuak: Dapur MBG Karawang Tak Bisa Perlihatkan Izin, Sertifikasi Halal dan Higienis Belum Ada

Resnu Parada, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Karawang, menjelaskan bahwa tes dilakukan secara acak terhadap 16 petugas yang terdiri dari staf administratif dan petugas regu pengamanan.

“Hasilnya seluruhnya negatif narkoba. Kami akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan petugas yang terbukti menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Berita Lainnya  Gedung Koperasi Wartawan Karawang Tuai Sorotan, Kini Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Kalapas Karawang, Christo Toar, menambahkan bahwa tes urine ini akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil guna memastikan lingkungan Lapas tetap bersih dari narkoba, khususnya di kalangan petugas.

Berita Lainnya  Banjir dan Sampah Menggunung di Kampung Ceger, Janji Kepala Desa Sukadarma Dinilai Hanya Omong Kosong

“Ini bagian dari komitmen kami menciptakan Lapas yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat untuk melaksanakan Program Pemberantasan Narkoba dan Penipuan dengan Berbagai Modus, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kakanwil Nomor: WP.11-216.PK.09.01 Tahun 2025. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini