KARAWANG, Netizennews.click – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah melakukan peninjauan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan depo bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Karawang, Jumat (13/3/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan serta kualitas BBM tetap terjaga bagi masyarakat, terutama menjelang meningkatnya mobilitas pada masa mudik Lebaran.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aep bersama rombongan meninjau langsung kondisi stok BBM di beberapa titik SPBU. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis bahan bakar, mulai dari solar, Pertalite hingga Pertamax.
Bupati Aep mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen, khususnya dalam hal ketersediaan bahan bakar.
“Kita meninjau ini untuk memastikan bahwa konsumen benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan,” ujar Aep.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan kondisi di lapangan tetap terkendali.
“Kita pastikan bekerja sama dengan dinas terkait dan berbagai pihak agar semuanya berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Bupati Aep memastikan bahwa kualitas maupun ketersediaan BBM di sejumlah SPBU yang dikunjungi berada dalam kondisi baik.
“Kami sudah mengecek kualitas solar, Pertamax dan Pertalite. Hasilnya semuanya dalam kondisi baik, termasuk di SPBU Dawuan,” ungkapnya.
Selain meninjau SPBU, rombongan juga mengecek langsung depo BBM yang menjadi pusat distribusi bahan bakar untuk sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Karawang, Purwakarta, Subang hingga Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Karawang pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu kelangkaan BBM yang sempat beredar, karena stok dan distribusi bahan bakar dipastikan dalam kondisi aman menjelang arus mudik Lebaran 2026.





















