KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Polres Karawang mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan modus transaksi digital. Sebanyak 31 pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar sejak awal Maret sampai Mei 2025. Para pelaku diketahui menjual narkoba melalui Instagram dan menggunakan sistem “tempel” dalam proses distribusinya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 42.7gram, Tembakau gorila sebanyak 141,4 gram, Obat keras dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir. terdiri dari 608 Tramadol, 2.024 Exhimer dsb. Yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir dan admin akun media sosial.
Masing- masing terutama sabu- sabu kurang dari 5 gram di kenakan pasal 114 ayat 1 ancaman hukumannya minimal 4 tahun paling lama 12 tahun, kalau lebih dari 5 gram di kenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun. Kemudian untuk yang sintesis jika sebagai produsen ancamannya 5 sampai 20 tahun. kemudian yang penggunna 114 ayat 1 ancaman hukumannya minimal 4 tahun paling lama 12 tahun, kemudian untuk obat keras Tramadol dan sg ancaman hukumannya minimal 4 tahun sampai 12 tahun paling lama. “ucap AKBP Fikih.
Polisi menegaskan bahwa ke-31 pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak tergoda dengan tawaran mencurigakan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (red)