KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Aktivis Karawang, Tatang Obet, melaporkan dugaan penghilangan aset negara ke Polres Karawang. Laporan tersebut menyoroti adanya praktik tukar guling (ruislag) aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi yang masih berstatus jaminan pemerintah, diduga melibatkan pihak yang mengaku sebagai Ketua KUD dan seorang oknum Kepala Desa Dayeuhluhur.
“Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan bertentangan dengan program pemerintah pusat yang sedang menghidupkan kembali koperasi melalui Koperasi Merah Putih di setiap desa,” ujar Tatang Obet kepada wartawan, Senin (19/5/2025). Ia mendesak pemerintah segera mengamankan seluruh aset koperasi dari upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Tatang menurunkan tim investigasi yang menemukan kejanggalan dalam sebuah rapat di Aula Desa Dayeuhluhur. Dalam rapat tersebut, Erik CD mengklaim dirinya sebagai Ketua KUD Sumber Padi. Namun, menurut Nata alias Ikung—anggota lama koperasi—status kepengurusan Erik telah dibekukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Karawang. “Erik CD bukan pengurus resmi dan bukan anggota koperasi. Kepengurusan terakhir dipegang almarhum H. Tatang Sukarya,” jelas Nata.

Nata juga mengungkap dugaan penjualan sejumlah aset KUD oleh pihak yang tidak berwenang. Aset tersebut antara lain tanah, bangunan gudang padi, serta dua unit truk operasional. Salah satu lahan disebut telah ditukar dengan tanah kapling milik warga yang tak layak huni. “Faktanya, tanah KUD kini dikuasai oleh seseorang bernama Guru Tarkem,” kata Nata.
Dalam penelusurannya, Nata juga bertemu dengan seorang pengusaha transportasi bernama Dodi, yang mengaku membeli lahan milik KUD di Dusun Sukamakmur seharga Rp200 juta. Ia juga menduga bangunan besi gudang dan kendaraan operasional telah dijual ke pengusaha limbah.
“Dulu, saat almarhum H. Tatang Sukarya masih hidup, tak ada yang berani menyentuh aset karena statusnya jaminan pemerintah. Sekarang, justru dijual-belikan. Ironisnya, pejabat Dinas Koperasi malah menyarankan saya lapor ke APH, padahal ini tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Tatang Obet mendesak Kapolres Karawang segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan melalui Surat No: 09/MPPN/KL/VI/2025. Ia menduga telah terjadi alih kepemilikan dan penjualan aset negara menggunakan dokumen palsu oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami percaya Kapolres Karawang, yang juga mantan penyidik KPK, mampu mengusut dan menertibkan dugaan penyelewengan aset negara ini,” tutup Tatang. (red)