NetizenNews – Kelakuan GD, pria yang kini ditangkap polisi gegara pamer alat kelaminnya di sebuah minimarket di Lampung ternyata seorang mahasiswa.
Polisi menetapkan pria cabul itu jadi tersangka usai video tak senonohnya beredar luas di dunia maya.
Aksi pria yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung itu dilakukan di dalam sebuah mini market.
Tampak dalam video, seorang kasir mini market tersebut mendamprat pelaku karena kelakukannya. Pria itu tampak sengaja membuka resleting celananya selama berada di dalam minimarket.
“Saya ada video mas ya. Mas itu sudah berkali-kali keliling, ti**tnya sengaja kan dipamer-pamerin?” ujar suara wanita dalam video menegur pelaku.
Mendapat teguran dari si perekam video, pelaku tampak santai sembari menaruh barang yang dibelinya di meja kasir. Ia tampak membela diri aksinya itu bukan suatu kesalahan. Namun, kasir minimarket yang diduga perekam video tampak masih sewot atas sikap pelaku.
“Saya laporin ke polisi kamu!” ancam suara wanita dalam video. Video itu sontak mendapat beragam komentar warganet.
“Kasian ya, mana masih muda udah punya kelainan exim-manipulatif,” tulis akun @ForzaDonn dalam kolom komentar.
“Sakit jiwa ini mah, harus segera masukin rsj,” timpal warganet lain.
“Kok gak malu ya, atau dia mendapatkan kesenangan dengan hal kayak gini? Bikin merinding njir,” tulis akun @Sthlikeherman berkomentar.
Dilansir detikSumbagsel Rabu (2/10/2024), karyawan perekam kejadian tersebut berinisial D mengungkapkan ini bukan pertama kalinya pemuda itu memamerkan kelaminnya.
“Sudah sering, itu yang kemarin yang ke 3 kali nya,” ucap D.
Menurut dia, aksi terakhir pemuda itu dilakukan pada Senin (30/9) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendri Apriliyanto menuturkan pelaku yang bernama Gaizka Dinti Azriel mengaku tidak sadar melakukannya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya,” katanya, Kamis (3/10).
Karena pengakuan Gaizka bahwa dia tidak sadar, polisi berencana melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.”
Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog,” tutur Hendrik.
Kini Gaizka dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum. Ancaman penjara maksimal 10 tahun. (N3)