Tiga Tahun Tanpa Kepastian, Dugaan Suap di Polres Karawang Disorot Lewat Spanduk Protes Masyarakat

KARAWANG –  NETIZENNEWS.CLICK – Sebuah spanduk besar bernada kritik terhadap penanganan kasus hukum oleh aparat penegak hukum di Karawang, khususnya Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, terlihat terpasang di sepanjang Jalan Surotokunto, tepatnya di kawasan Johar, dekat Mapolres Karawang, pada Rabu (2/7/2025).

Spanduk berwarna merah mencolok itu bertuliskan: “Ada Apa dengan Polres Karawang dan Kejaksaan Karawang?”, serta menyuarakan dugaan tidak adanya kejelasan penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Martuti.

Dalam narasi yang terpampang, disebutkan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), namun belum juga dilimpahkan ke pengadilan meski telah berjalan lebih dari tiga tahun. Bahkan, pengunggah spanduk juga menuding adanya dugaan suap yang melibatkan oknum di Unit Tipidter Polres Karawang.

“Sudah P21 tapi tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sudah 3 tahun kasus penipuan masuk polisi tidak ada kepastian hukum,” tulis keterangan pada spanduk tersebut.

Berita Lainnya  Geger Dana BUMD Disikat, Korupsi Besar di Karawang Resmi Masuk Meja Hukum

Dalam spanduk juga tertera nomor laporan polisi: STTLP/B/679/V/2023/SPKT/Polres Karawang, sebagai dasar pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Suami Korban Angkat Bicara

Toto Mugiarto, suami dari Martuti selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus tersebut, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses penegakan hukum. Ia menilai, alih-alih memberikan keadilan, proses hukum yang berlarut justru semakin membebani korban.

“Tujuan kami pasang spanduk ini agar masyarakat tahu bahwa kami sangat kecewa dengan oknum Polres yang sampai sekarang tidak menyelesaikan kasus ini. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada manfaat hukum bagi korban,” ujar Toto saat ditemui di lokasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat kasus tersebut, keluarganya mengalami kerugian besar hingga terpaksa meminjam uang dari bank untuk menutupi beban finansial.

Berita Lainnya  LSP MSDM ASPHRI Terbitkan 1.000 Sertifikat Kompetensi, Siap Dukung SDM Menuju Indonesia Emas 2045

“Padahal sudah ada satu tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi kenapa tidak disidangkan? Kalau memang seperti ini, tolong hak-hak korban diperhatikan. Kami sampai harus meminjam ke BRI sekitar Rp600 juta untuk menutup kerugian,” jelasnya.

Toto berharap, aparat penegak hukum di Karawang bisa lebih profesional dalam menangani kasus. Ia juga mengutip pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyebut bahwa siapa pun yang menyakiti rakyat harus ditindak tegas.

“Biar pejabat-pejabat tinggi di Karawang tahu bahwa masih ada hal-hal yang tidak baik dalam pelayanan hukum ke masyarakat,” tambahnya.

Belum Ada Respons Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Karawang maupun Kejari Karawang mengenai isi spanduk tersebut maupun perkembangan penanganan kasusnya. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan.

Berita Lainnya  LSP MSDM ASPHRI Terbitkan 1.000 Sertifikat Kompetensi, Siap Dukung SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Kehadiran spanduk ini pun menarik perhatian masyarakat yang melintas di lokasi. Beberapa warga menilai kasus seperti ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang kasusnya sudah P21, semestinya segera dilimpahkan ke pengadilan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat,” ujar Dedi, seorang pengendara yang melihat spanduk saat melintas.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Karawang juga mulai memberikan perhatian terhadap kasus ini. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak lebih transparan dan akuntabel.

Catatan Redaksi:
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memperbarui informasi setelah mendapat keterangan resmi dari pihak Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini