KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Rapat koordinasi terkait dugaan alih fungsi Gedung Koperasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang akhirnya digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang pada Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat desa, hingga pihak pengelola usaha catering penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala DLH Karawang yang di wakili oleh kepala bidangnya, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, Camat Telukjambe Timur, Kepala Desa Wadas, serta perwakilan Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok. Pihak pengelola usaha catering MBG turut hadir setelah sebelumnya absen saat diundang oleh desa.
Dalam forum terbuka ini, DLH meminta klarifikasi langsung terkait perizinan dan pengelolaan limbah catering yang menuai protes warga. Kepala DLH, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi serta memenuhi standar lingkungan. Agenda pembahasan difokuskan pada hasil verifikasi lapangan, mulai dari aspek legalitas usaha hingga keterlibatan masyarakat dalam kegiatan dapur SPPG.
“Apapun bentuk usahanya, apalagi berdiri di lahan pemerintah, wajib ada keterbukaan dan izin yang jelas. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa yayasan pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta label halal dan higienis. Menanggapi hal ini, pihak yayasan melalui Kepala SPPG, Ala Qamara, menyatakan bahwa dokumen legalitas akan segera dilengkapi dan diberi waktu hingga Jumat untuk menyampaikannya.
Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, kembali menekankan perlunya komunikasi. Ia mengaku kerap menerima pertanyaan dari warga, sementara pihak desa sendiri tidak pernah dilibatkan sejak awal.
“Kami tidak menolak usaha apapun, tapi jangan sampai masyarakat merasa dirugikan. Koordinasi itu kunci. Supaya desa bisa menjawab ketika ditanya warga,” ungkap Jujun.
Sementara itu, perwakilan pengelola catering MBG mengakui masih adanya kekurangan komunikasi dengan desa maupun warga. Mereka menegaskan tengah menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
“IPAL sedang dilengkapi. Air buangan tidak langsung ke sawah, tapi sudah melalui penyaringan sebelum menuju sungai. Kami siap diawasi dan akan memenuhi syarat sesuai aturan,” ujar perwakilan pengelola.
Sementara itu, Aep Saepulloh selaku perwakilan Koperasi PWI menyampaikan bahwa koperasi ikut menyuplai bahan makanan ke dapur SPPG. Ia juga meminta maaf kepada Kepala Desa Wadas karena belum sempat bersilaturahmi sebelumnya.
Perwakilan DPMPTSP menambahkan, pihaknya belum menerima dokumen resmi perizinan lengkap dari pengelola usaha. Karenanya, proses legalitas belum bisa dinyatakan sah.
Kesimpulan:
Rapat koordinasi ini menghasilkan tiga poin penting:
Pihak pengelola catering MBG diminta segera melengkapi seluruh izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH bersama Disparbud dan DPMPTSP akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan terkait pengelolaan limbah dan status penggunaan gedung.
Pemerintah desa diminta dilibatkan secara aktif agar tercipta komunikasi dan transparansi dengan masyarakat.
Dengan hasil pertemuan ini, publik menunggu tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset negara maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, Pemkab Karawang membuka kemungkinan penghentian aktivitas usaha di gedung eks Koperasi PWI Karawang. (red)