KARAWANG | Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di bidang ketenagakerjaan, Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) bersama DPC ASPHRI Karawang, dan didukung oleh Andal serta Bank Woori Saudara (BWS), menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Diskusi Panel Hukum Ketenagakerjaan 2025 dengan tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penegakan Hukum Desk Ketenagakerjaan Polri.”
Acara ini digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Brits Hotel Karawang, dimulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang hukum dan ketenagakerjaan, di antaranya:
Dr. Yosminaldi, S.H., M.M. — Ketua Umum ASPHRI 2024–2027, Dosen & Wakil Ketua FKLPID Jawa Barat. Beliau merupakan tokoh dari unsur Asosiasi HR sekaligus Ketua Umum ASPHRI periode 2024–2027 yang aktif sebagai dosen dan pengamat ketenagakerjaan.
Dr. Anwar Budiman, S.E., S.H., M.M., M.H. — Koordinator Jabar dan Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), Dosen UNKRIS & HR General Manager. Beliau mewakili unsur Advokasi & Akademisi dalam forum ini.
Kompol H. Iis Puspitasi, S.H., M.H. — Kapolsek Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, yang memberikan perspektif penegakan hukum dari sisi kepolisian.
Sutrisno Suratman, S.S., S.H., M.H. — Ketua DPC ASPHRI Karawang, HRD & GA Manager, mewakili unsur Praktisi HR, sekaligus bertindak sebagai tuan rumah acara.
Rikes Wahyudi, S.H. — bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ini.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur praktisi hukum dan sumber daya manusia dari 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang, dengan total peserta mencapai 45 orang.
Adapun perihal penting yang menjadi fokus pembahasan dalam seminar ini meliputi: eksploitasi tenaga kerja termasuk pekerja anak dan buruh migran, persoalan upah minimum serta tindak pidana akibat pesangon yang tidak dibayarkan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja.
Dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker, Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi, S.H., M.M. menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga.
“Kepolisian memiliki tugas pokok menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun urusan ketenagakerjaan merupakan ranah Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih (overlapping),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC ASPHRI Karawang Sutrisno Suratman, S.S., S.H., M.H., dalam laporannya sebagai tuan rumah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, termasuk Pak Syuhada yang telah memfasilitasi media serta sponsorship PT Andal dan PT BWS.
Sutrisno mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta dari 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang. Menurutnya, “Desk Ketenagakerjaan” yang diluncurkan sejak Januari lalu masih belum sepenuhnya dipahami oleh para praktisi HR di lapangan.
“Para HR di perusahaan perlu lebih memahami mekanisme Desk Ketenagakerjaan yang baru ini. Kita harapkan, setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran praktisi HR dalam menciptakan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.
“Teman-teman praktisi HR harus menjadi penggerak dalam menumbuhkan semangat dialog dan pendekatan persuasif di perusahaan masing-masing,” tambahnya.
Kegiatan ilmiah ini diharapkan menjadi wadah edukasi bagi para praktisi hukum, pengusaha, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami serta menerapkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Menariknya, panitia menyematkan kutipan inspiratif di bagian bawah publikasi kegiatan ini:
“Barang siapa yang keluar mencari ilmu dan ia berniat untuk mengambil manfaat darinya walau sedikit, ilmu yang dicarinya akan memberinya kemuliaan.”
Dengan semangat tersebut, penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi ruang bertukar gagasan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia. (red)