KARAWANG | NETIZENNEWS.CLICK | “Gedung Rakyat” Karawang kini menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume signifikan dalam sejumlah pekerjaan pemeliharaan aset di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Temuan ini mencuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas anggaran belanja pemeliharaan Pemkab Karawang Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dari total alokasi belanja pemeliharaan Pemkab Karawang sebesar Rp56,2 miliar, anggaran untuk pemeliharaan di Sekretariat DPRD saja mencapai Rp1.508.416.000,00.
Namun, hasil uji petik BPK pada 8 paket pekerjaan mengungkapkan fakta mengejutkan, terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai total Rp257.586.920,67.
Temuan ini berisiko besar menyebabkan Pemerintah Kabupaten Karawang menerima aset dengan kualitas dan volume yang tidak sesuai dengan rencana, meskipun pemeliharaan seharusnya bertujuan menjaga keandalan dan memperpanjang usia pakai aset.
BPK secara spesifik mencatat bahwa dari 8 paket pekerjaan yang bermasalah, masih ada dua perusahaan (CV) yang hingga laporan diterbitkan belum mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah.
Jumlah yang belum dikembalikan mencapai Rp112.601.459,46, dengan rincian,
1. CV RPS sebesar Rp78.623.860,26
2. CV SS sebesar Rp33.977.599,20
Kekurangan volume ini terjadi pada pekerjaan-pekerjaan vital, termasuk:
• Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pengecatan Gedung Sidang (Rp37,9 juta)
• Kekurangan Volume Gedung Sekretariat DPRD (Rp41,9 juta)
• Kekurangan Volume atas Pekerjaan Plat Atap dan Ruang Humas Lantai 3 (Rp98,6 juta)
• Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pemasangan Wall Paper (Rp38,4 juta)
• Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pemeliharaan Taman Termin (Rp40,6 juta)
Dalam laporannya, BPK RI mengungkap akar masalah ini. Penyebab utamanya adalah penyedia jasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, dan yang tak kalah penting, konsultan pengawas dinilai kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan di Gedung DPRD tersebut.
Menyikapi hal ini, BPK merekomendasikan langsung kepada Bupati Karawang agar segera memasukkan klausul sanksi tegas atas ketidakoptimalan konsultan pengawas dalam setiap kontrak jasa.
Saat dikonfirmasi, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang Dwi, mengakui adanya temuan tersebut dan menyatakan proses pengembalian masih terus berjalan.
“Sebagian sudah dikembalikan, sisa sedikit,” ujar Dwi singkat, tanpa merinci total keseluruhan yang sudah masuk kas daerah dan target penyelesaian pengembalian sisa kerugian negara yang masih tertahan di tangan dua CV tersebut.