KARAWANG, Netizennews.click — Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan terobosan dalam pola kerja dan efisiensi birokrasi melalui kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif serta pembatasan operasional kendaraan dinas.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. menegaskan bahwa tantangan zaman menuntut seluruh ASN untuk mengubah cara kerja dan memperkuat kolaborasi.
“Suka tidak suka, kita dituntut untuk bekerja bersama-sama. Kita bukan Superman, kita adalah Superteam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari sikap atau attitude masing-masing individu. Dengan komitmen bersama, hal-hal kecil yang dilakukan secara konsisten diyakini mampu memberikan dampak besar terhadap peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bentuk efisiensi anggaran sekaligus kepedulian terhadap lingkungan, Pemkab Karawang resmi memberlakukan WFH secara selektif serta penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pimpinan daerah juga memberikan contoh langsung dalam pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Bupati Karawang menggunakan mobil listrik, Wakil Bupati menggunakan transportasi umum berupa kereta, sementara Sekretaris Daerah menggunakan sepeda motor.
Selain itu, ASN juga diimbau untuk menggunakan sepeda apabila jarak antara rumah dan kantor memungkinkan.
“Ini adalah ikhtiar kita bersama. Akan ada berbagai tanggapan, namun yang utama adalah komitmen ASN untuk berubah demi kebaikan daerah,” tambahnya.
Bupati Aep juga menegaskan pentingnya percepatan kinerja, mengingat saat ini telah memasuki Triwulan II.
“Zaman sudah berbeda. Saya bersyukur dikelilingi orang-orang hebat. Saya minta pekerjaan yang berdampak langsung kepada masyarakat segera dieksekusi,” tegasnya.
Selain efisiensi operasional, Pemkab Karawang juga memperketat struktur belanja daerah. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen, sehingga anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.





















