KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK- Aliansi Karawang Hilir (AKHIR) melangsungkan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang untuk menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen pegawai non-ASN di RSUD Rengasdengklok. Pada Senin (15/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, AKHIR menyoroti adanya pelamar berpendidikan lulusan SMP yang lolos verifikasi untuk posisi Asisten Apoteker, sebuah proses yang pendaftarannya dilakukan melalui Google Form oleh pihak Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Endang Macan Kumbang, Ketua AKHIR, secara tegas menyampaikan temuannya.
“Kami menemukan adanya pelamar berpendidikan lulusan SMP yang masuk dan lolos verifikasi untuk posisi Asisten Apoteker. Darimana kita menemukannya ?, dengan cara mencari jejak digital pelamar secara random…..dan dari situ kita mendapatkan adanya pelamar dengan nama Lilis yang ketika kita klik di google tidak kita temukan jejak apapun. Berbeda dengan pelamar lain yang kita cross cek ketika kita klik namanya biodata sampai gelarnya langsung keluar. Nah ini justru tidak ada sama sekali, tentunya Ini menjadi pertanyaan besar mengingat standar pendidikan diwajibkan untuk posisi tersebut,” ujar Endang yang juga kepala desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, AKHIR mengajukan beberapa tuntutan kepada Dinas Kesehatan. Pertama, mereka meminta Dinkes untuk segera memberikan data lengkap hasil rekrutmen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pelamar, paling lambat pada Jumat, 15 September 2025.
Kedua, AKHIR mendesak UNPAD untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait berkas lamaran dari warga Karawang Utara, khususnya warga Mulya Jaya, yang tidak lolos verifikasi, yang jumlahnya mencapai sekitar 20 nama. Penjelasan juga diminta terkait kasus lulusan SMP yang lolos verifikasi berkas.
Selain itu, AKHIR juga meminta agar kekosongan kuota yang awalnya 155 orang namun hanya terisi 131 orang, dapat diisi dengan mengutamakan warga Mulya Jaya untuk melengkapi kekurangan tersebut. Mengingat anggaran perekrutan tersebut mencapai hingga Rp. 400 juta-an.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama RSUD Rengasdengklok, Irwan Hermawan, meradang, dengan tegas ia meminta Endang Macan Kumbang untuk melakukan pengecekan ulang melalui situs resmi dan sumber yang valid.
“Agar jangan mem-framing kami dengan tuduhan kami meloloskan anak yang tidak sesuai verifikasinya. Anak SMP,” tegas Irwan.
Senada dengan Dirut RSUD, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Endang juga meminta Endang Macan Kumbang untuk menyerahkan data lengkap mengenai pelamar lulusan SMP yang dimaksud. Seraya menyatakan akan memenuhi permohonan yang diajukan oleh AKHIR demi transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen. (red)