Cut and Fill Disamakan dengan Galian C, PT VSM: Ini Bukan Soal Uang, Tapi Soal Keadilan Pajak

KARAWANG | NETIZENNEWS.CLICK | Polemik antara PT Vanesa Sukma Mandiri (VSM) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait pajak material bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal dengan pajak galian C, semakin memanas.

DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) akhirnya turun tangan dengan mendatangi langsung PT VSM pada Jumat (3/10/2025).

Kedatangan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Taupik Ismail, didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Jabar, disambut oleh tim kuasa hukum PT VSM, Syarifudin SH.,MH., Dadi Mulyadi SH.,MH., dan Bowo SH.

Berita Lainnya  Kemacetan di Depan Polres Karawang, Dishub Tegaskan Parkiran Motor Ilegal

Usai pertemuan, kepada wartawan, Syarifudin menjelaskan bahwa kedatangan DPRD Jabar ini dipicu oleh perbedaan interpretasi antara PT VSM dan Pemkab Karawang terkait jenis pekerjaan yang dilakukan.

“Objek pekerjaan PT Vanesa ini adalah cut and fill, namun Pemkab Karawang menggunakan parameter galian C,” ujar Syarifudin.

Berita Lainnya  Tempat Wisata Hiburan di Karawang September 2025, Ramayana Fair Jadi Pilihan Utama

Ia menyarankan agar Pemkab Karawang memberlakukan retribusi, bukan pajak MBLB. Ia juga meminta agar DPRD Jabar dapat membantu memberikan kepastian hukum agar polemik ini tidak berlarut-larut.

“Kami sebagai pengusaha hanya meminta kepastian hukumnya saja. Pajak yang sudah masuk tidak apa-apa, bagi kami tidak masalah karena sudah masuk. Kepastian hukumnya saja seperti apa, baru sisanya kita akan bayar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2013 yang menjadi acuan Pemkab Karawang sudah tidak relevan.

Berita Lainnya  Kang Cucu Persembahkan Lagu “Awewe NPD” Secara Gratis untuk Pendengar Indonesia

PT VSM sebelumnya ditarik pajak sebesar Rp 4,5 miliar oleh Pemkab Karawang atas aktivitas perdagangan tanah urugan di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC). . PT VSM sendiri baru menyetor Rp 1,15 miliar dari total tagihan. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini