Dana Hibah KONI Bekasi Diduga Disalahgunakan, Kerugian Negara Capai Rp8,1 Miliar

JAKARTA | NETIZENNEWS.CLICK | Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, resmi melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi dana hibah.

Ade Gentong menegaskan, Reza Lutfi selaku Ketua KONI Bekasi diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan tindak korupsi, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan. “Dana hibah yang seharusnya dipergunakan sesuai pengajuan, justru diduga diselewengkan. Total kerugian negara mencapai Rp8,18 miliar pada tahun anggaran 2023,” tegas Ade Gentong.

Berita Lainnya  Hadapi Isu Ketidakadilan, Pemkab Karawang Tegaskan Seleksi RSUD Transparan

Dari total tersebut, Rp6,86 miliar diantaranya dialokasikan untuk bidang peningkatan prestasi, dan Rp1,32 miliar untuk bidang kesekretariatan. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Berita Lainnya  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dicopot dari DPR, Ini Pernyataan Resmi DPP NasDem

“Ini bentuk korupsi yang terang-terangan dilakukan. Sebagai Ketua KONI, Reza Lutfi Hasan patut diperiksa karena telah merugikan keuangan negara dan melanggar asas hukum sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.

Berita Lainnya  DKIS Kota Cirebon Raih Nilai “Sangat Baik” dalam Survei Kepuasan Masyarakat 2025

ANKER mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas, memeriksa, serta menindaklanjuti laporan ini. “Kami percaya Kejaksaan Agung RI mampu membongkar modus dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bekasi,” tutup Ade Gentong. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini