KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Media daring RevolusiNews secara resmi melaporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang ke Polres Karawang. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pelaporan ini bermula dari penolakan Disnakertrans Karawang untuk memberikan salinan dokumen penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 dan 2023. Permintaan dokumen itu sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh redaksi RevolusiNews sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
Pemimpin Redaksi RevolusiNews, Marojak, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur permohonan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Persoalan ini pun sempat dimediasi oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan menghasilkan kesepakatan bahwa Disnakertrans bersedia menyerahkan dokumen tersebut.
Namun, pada 8 Mei 2025, saat pihak RevolusiNews mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengambil dokumen, Disnakertrans justru mengeluarkan surat penolakan disertai berita acara penutupan permohonan informasi publik (Nomor: 500.25/3362/SEKRT/2025). Alasan yang dikemukakan adalah bahwa batas waktu penyerahan dokumen telah melewati ketentuan 14 hari dari tanggal putusan.
Marojak membantah hal tersebut. Ia merujuk pada putusan Komisi Informasi Nomor: 1542/PTSN-MK.PA/KI-JBR/IV/2025 tertanggal 17 April 2025, yang menurutnya menyebut batas waktu 14 hari harus dihitung sebagai hari kerja, bukan hari kalender. Dengan demikian, hingga tanggal 8 Mei 2025, waktu penyerahan dokumen belum melampaui tenggat.
“Penolakan sepihak ini jelas bertentangan dengan putusan Komisi Informasi dan mengabaikan kewajiban badan publik dalam memberikan hak atas informasi,” ujarnya.
Ia juga menilai tindakan Disnakertrans sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran dua peraturan. Pertama, Pasal 52 UU KIP yang mengatur sanksi bagi badan publik yang sengaja tidak memberikan informasi. Kedua, Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang melarang tindakan yang menghambat kerja jurnalistik,” jelas Marojak.
Ia menegaskan bahwa permohonan informasi publik tersebut semata-mata bertujuan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran DBHCHT di Karawang.
“Permohonan ini adalah bagian dari tugas kami sebagai pers dalam melakukan kontrol sosial. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menolak?” pungkasnya. (red)