KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Di tengah sorotan publik atas dugaan kasus korupsi pengadaan iklan yang menimpa Bank BJB, kekisruhan lain mencuat dari Kantor Cabang Bank BJB Karawang. Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T mengaku kehilangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya, yang diduga disalahgunakan oleh oknum pegawai bank.
T mengungkapkan, sertifikat rumahnya seluas 92 meter persegi yang terletak di Blok C-4 No. 18, Perumahan Prima Sukaharja, Telukjambe Timur, diduga telah dijaminkan ke bank lain dan bahkan berganti nama kepemilikan tanpa sepengetahuannya.
“Sejak akad tahun 1992 hingga cicilan rumah lunas pada 2015, saya tidak pernah mengecek ulang sertifikatnya. Tapi saat saya menanyakannya ke Bank BJB, saya hanya diberi fotokopi, bukan dokumen asli,” ujar T saat ditemui, belum lama ini.
Lebih mengejutkan, lanjut T, ia kemudian mendapatkan kabar bahwa sertifikat rumah tersebut telah berganti nama dan dijaminkan ke Bank BTN dengan nilai mencapai Rp450 juta.
“Pihak bank berdalih pengembang bermasalah, lalu saya justru dikirimi uang Rp20 juta ke rekening saya. Salah satu pegawai, Oke, mengakui sertifikat itu pernah ada di BJB tapi hilang. Mereka malah menawarkan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelasnya.
Namun, ketika ia berupaya mengurus proses konversi ke SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), permintaan tersebut ditolak karena sertifikat HGB atas rumah tersebut masih tercatat sebagai agunan di Bank BJB.
“Saya bahkan masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah itu. Terakhir saya bayar tahun 2024,” tambah T.
Atas kejadian tersebut, melalui kuasa hukumnya, T telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada pihak Bank BJB, meminta agar sertifikat aslinya dikembalikan atau diberikan kompensasi uang sebesar Rp200 juta.
“Melalui pengacara saya, kami sudah melayangkan surat permohonan keadilan kepada Bank BJB. Kami minta sertifikat HGB dikembalikan atau diganti rugi senilai Rp200 juta,” pungkas T. (red)