WFH ASN di Bekasi Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Berjalan

CIKARANG PUSAT —| Netizennews Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian budaya kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan kebijakan tersebut memperbolehkan pelaksanaan WFH hingga 50 persen bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung.

“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan syarat tidak mengganggu pelayanan publik. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala tim tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Berita Lainnya  Bupati Aep Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Majalengka

“WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam edaran Mendagri disebutkan hari Jumat,” jelasnya.

Selain kebijakan WFH, Pemkab Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk perencanaan pembangunan tahun 2027. Puncak Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti.

Dengan mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Awali Kerja Pasca Lebaran, Bupati Aep Tekankan Percepatan Pembangunan Karawang

“Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Endin.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Menurutnya, aturan tersebut masih memberikan fleksibilitas sesuai kemampuan keuangan daerah, bahkan memungkinkan alokasi di atas 30 persen dengan persetujuan pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Mutasi Kepsek Karawang Kini Berbasis Data, SIMKSPS Hapus Praktik “Like and Dislike”

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Bekasi terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang pembiayaan dari bantuan keuangan provinsi dan pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat,” ujarnya.

Endin juga mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan integritas dan semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan semangat bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.

#Dilangir bekasikab.go id

Red

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini