Proyek Rp3,2 Miliar Diduga Gunakan Listrik Kantor Kecamatan, Praktisi Hukum: Itu Pelanggaran Administrasi dan Etika Aset Daerah

KARAWANG | NETIZENNEWS.CLICK |  Penggunaan listrik ekisting milik kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor senilai Rp. 3,2 miliyar dari APBD Karawang tahun 2025 yang di laksanakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera, menuai tanggapan serius dari praktisi Hukum sekaligus pengamat kebjiakan publik dan tata kelola pemerintah daerah.

Dede Jalaludin S.H atau yang biasa di sapa Bang DJ praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, menilai bahwa penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tidak dapat di lakukan tanpa dasar Hukum dan mekanisme kompensasi yang jelas.

Berita Lainnya  Kepengurusan DKM Masjid Agung Dipersoalkan, Asep Agustian: Kalau Tak Suka, Gugat ke Pengadilan!

“Listrik yang terpasang di kantor Kecamatan merupakan fasilitas dan aset operasional negara. Jika di gunakan oleh pihak ketiga, apalgi untuk kepentingan proyek itu harus ada perjanjian tertulis, izin resmi dan perhitungan kompensasi biaya yang di setorkan ke kas daerah.” tegas Bang DJ saat di hubungi, sabtu (18/10/25).

beliau menjelaskan, penggunaan fasilitas daerah tanpa dasar Hukum yang sah dapat di kategorikan sebagai pelanggaran administrasi, dan berpotensi menjadi temuan oleh lembaga audit seperti BPK.

“Mungkin terlihat sepele hanya listrik, tetapi dari sudut pandang tata kelola keuangan daerah, itu bisa di anggap penyalahgunaan aset negara. Apalagi tidak ada bukti pembayaran atau izin tertulis.” tegasnya lagi.

Berita Lainnya  Kepengurusan DKM Masjid Agung Dipersoalkan, Asep Agustian: Kalau Tak Suka, Gugat ke Pengadilan!

Menurut Bang DJ pihak pengelola seharusnya menyediakan sumber daya listrik mandiri seperti genset atau melakukan pemasangan sementara melalui prosedur resmi PLN, bukan memanfaatkan fasilitas milik kantor pemerintahan.

“setiap proyek memiliki komponen biaya umum, termasuk untuk kebutuhan energi dan operasional lapangan. jadi sangat tidak tepat jika kontraktor menggunakan fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambhnya.

Beliau juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai penanggung jawab teknis proyek.

“DPUPR seharusnya memastikan setiap pelaksana proyek mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis, jika ada pembiaran, ini menandakan lemahnya fungsi pengawasan,” Kritiknya terhadap DPUPR.

Berita Lainnya  Kepengurusan DKM Masjid Agung Dipersoalkan, Asep Agustian: Kalau Tak Suka, Gugat ke Pengadilan!

Bang DJ menekankan, praktik seperti ini menyalahi etika pemerintahan yang bersih, tetapi juga bisa menciptakan preseden buruk bagi pelaksana proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

“jika di biarkan, hal semacam ini bisa di anggap normal, padahal sudah jelas-jelas ini melanggar prinsip akuntabilitas publik,” tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak kontraktor pelaksana proyek gedung kecamatan belum memberikan tanggapan terkait penggunaan listrik ekisting milik kantor Kecamatan yang kini menjadi sorotan publik. (jiddan)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini