KARAWANG, Netizennews.click – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Danyon 305/Tengkorak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Karawang pada Senin (23/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan penutupan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan kenyamanan masyarakat, serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam keterangannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan sekaligus penegasan agar seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan toleransi selama bulan suci,” ujar Bupati.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan di sejumlah titik, diketahui bahwa seluruh tempat hiburan malam yang disidak dalam kondisi tidak beroperasi.
Hal tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Karawang atas kepatuhan para pengelola tempat hiburan malam.
“Alhamdulillah, hasil pemantauan menunjukkan para pengelola THM patuh dan tidak beroperasi. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan aturan tersebut berjalan secara konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta para pelaku usaha, suasana Ramadan di Kabupaten Karawang dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan bagi seluruh masyarakat.





















