KARAWANG, Netizennews.click – Sebuah bus besar milik DAMRI dengan nomor polisi B 7926 TGA diduga melanggar aturan lalu lintas dengan melintas di Jalan Raya Tuparev, Kabupaten Karawang, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.28 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Faiq Al Fawwaz, seorang pengemudi GOKAR, aplikasi ojek online asli Karawang. Saat melintas di kawasan tersebut, Faiq melihat bus besar DAMRI memasuki ruas Jalan Tuparev yang telah dilengkapi rambu larangan bagi kendaraan bus besar dan truk bertonase berat.
Melihat dugaan pelanggaran tersebut, Faiq kemudian merekam video dan mengambil dokumentasi bus yang terlihat jelas menggunakan nomor polisi B 7926 TGA serta nomor armada 5326.
“Saya melihat langsung bus itu melintas di Jalan Tuparev sekitar pukul 16.28 WIB. Karena setahu saya ada larangan untuk kendaraan besar, saya dokumentasikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Faiq Al Fawwaz.
Jalan Tuparev sendiri merupakan salah satu ruas jalan padat di pusat Kota Karawang yang setiap hari dipadati kendaraan roda dua, angkutan umum, dan aktivitas masyarakat.
Sejumlah warga menyayangkan masih adanya kendaraan besar yang nekat melintasi jalur yang telah diberi rambu larangan.
“Rambu larangan sudah jelas terpasang. Kalau masih ada bus besar yang masuk, berarti aturan tersebut tidak dipatuhi. Ini bisa membahayakan pengguna jalan lain,” kata seorang warga.
Warga lainnya meminta pemerintah daerah dan aparat terkait meningkatkan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Harus ada tindakan tegas supaya ada efek jera. Jangan sampai menunggu terjadi kecelakaan baru ditindak,” ujarnya.
Dishub Karawang: Bus Besar Tidak Boleh Melintas di Tuparev
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa kendaraan bus besar tidak diperbolehkan melintas di Jalan Tuparev.
“Tidak boleh bus besar melintas Jalan Tuparev. Pada nakal, padahal sudah ada rambu larangan. Terima kasih atas infonya, akan segera kami cari busnya untuk dilakukan tindakan,” kata Muhana saat dikonfirmasi.
Muhana mengaku pihaknya akan menelusuri identitas kendaraan yang terekam dalam dokumentasi tersebut untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengusulkan langkah yang lebih tegas untuk mencegah kendaraan besar memasuki kawasan perkotaan Karawang.
“Bagusnya sih jalur Jalan Ahmad Yani sama Jalan Tuparev kita izin ke Pak Bupati buat diportal saja,” ujarnya.
Wacana pemasangan portal tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi pelanggaran kendaraan besar yang masih kerap terjadi meski rambu larangan telah dipasang.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum segera melakukan penindakan agar aturan lalu lintas dapat ditegakkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.





















