BEKASI | netizennews.click | Oleh: Dr. Yosminaldi, SH.,MM (Pemerhati Hukum, Politik & Demokrasi)
_”Jika kejahatan dan korupsi merajalela, kebebasan tidak bisa bertahan; tetapi, jika kebajikan memiliki keuntungan, kekuasaan sewenang-wenang tidak dapat dibangun.”_ – Algernon Sidney
Negeri ini tak henti-hentinya selesai dengan urusan korupsi. Hampir setiap hari kita disuguhi berita2 pengungkapan dan penangkapan pelaku korupsi oleh KPK, Kejaksaan bahkan Kepolisian. Berita kasus2 korupsi sudah menyamai informasi kasus2 kriminalitas yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kita sehari-hari. Korupsi sudah menjadi bagian dalam dinamika kehidupan masyarakat. Korupsi bahkan sudah menjadi “budaya” dalam kehidupan di segala lapisan masyarakat.
Tak hanya kasus korupsi terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan, tapi juga di kalangan dunia usaha dan dunia industri. Benar kata pepatah klasik, bahwa Prostitusi, Korupsi dan Kriminalitas (PKK) tak akan bisa dihapus dari muka bumi, sepanjang masih ada kehidupan sosial. PKK tersebut hanya akan bisa diminimalisir alias dikurangi frekuensi kasusnya. Kenapa? Karena PKK adalah kebutuhan masyarakat yang terbentuk dan dibentuk oleh sistem, lingkungan dan tuntutan kehidupan normal.
Dalam tulisan ini, kita lebih fokus kepada Korupsi yang sudah makin menggerogoti nilai2 kehidupan dan keberadaban masyarakat.
Apa definisi korupsi? Kenapa korupsi selalu saja terjadi dan apa kaitan korupsi dengan kekuasaan?
Definisi korupsi yang paling relevan dengan _Black’s Law Dictionary_ adalah perbuatan penyalahgunaan atau penyelewengan jabatan (publik atau swasta) dan wewenang untuk mendapatkan keuntungan tidak resmi, yang secara moral merusak integritas serta melanggar prinsip-prinsip kejujuran.
Di dalam kamus hukum tersebut, istilah _corruption_ didefinisikan secara harfiah sebagai kebejatan (depravity), penyimpangan (perversion), atau pencemaran (taint), serta kerusakan integritas, kebajikan, atau prinsip moral (impairment of integrity, virtue, or moral principle).
Untuk melihat bagaimana definisi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam konteks hukum, terdapat beberapa poin utama yang sejalan dengan pengertian ini:
1. Penyalahgunaan Kepercayaan: Merujuk pada tindakan individu atau pejabat yang melanggar kewajiban resmi dan kebenaran untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
2. Merusak Integritas: Fokus tidak hanya pada kerugian materi, tetapi juga pada tindakan merusak sistem atau tatanan moral.
Untuk Indonesia, definisi ini diselaraskan dalam UU Tipikor, dimana korupsi didefinisikan sebagai *perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, termasuk penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi.*
Konsep relasi kekuasaan dan korupsi, ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Kekuasaan yang terpusat dan minim pengawasan cenderung membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Fenomena ini memperkuat praktik seperti politik dinasti, korupsi struktural, dan politik balas budi yang merusak sistem birokrasi.
Adagium Lord Acton: _”Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”,_ menjelaskan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi atau bersifat absolut selalu memicu penyelewengan, termasuk korupsi.
Begitu pula biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi elektoral, sering kali menciptakan ketergantungan antara kepala daerah atau pejabat terpilih dengan para penyandang dana. Hal ini melahirkan praktik korupsi struktural dimana jabatan dan proyek negara digunakan untuk membalas jasa pendukung.
Korupsi berkembang subur saat kekuasaan memiliki monopoli dalam pembuatan keputusan, diskresi yang luas, dan minimnya transparansi. Tanpa mekanisme kontrol (checks and balances) yang kuat, kekuasaan akan rawan diselewengkan.
PENTINGNYA KETELADANAN & EFEK JERA
Keteladanan dari seorang Pemimpin dalam hal perilaku anti korupsi, tak cukup hanya dengan slogan2 dan retorika yang diulang-ulang didepan publik demi sebuah pencitraan, namun hal yang paling penting adalah keselarasan antara pernyataan dengan tindakan dan perilaku keseharian yang langsung diperhatikan dan menjadi contoh serta panutan segenap anak buah anggota tim.
Keteladanan harus dimulai dengan niat, komitmen dan perilaku anti korupsi. Niat baik dalam pemberantasan korupsi, akan menjadi slogan kosong yang tak punya makna apapun, jika tak diikuti oleh komitmen (baca: konsistensi) yang diwujudkan dalam tindakan yang jauh dari nuansa koruptif.
Kepatuhan dalam melaksanakan aturan hukum, melaksanakan tugas dan pekerjaan secara profesional serta mengimplementasikan sistem meritokrasi dalam perekrutan, seleksi serta kenaikan karir dan jabatan dilingkungan (domain) kekuasaan, akan menciptakan kepercayaan (trust) yang ujungnya menghasilkan “output dan outcome” keputusan – kebijakan yang berkualitas tinggi.
Satu lagi aspek yang tak kalah penting adalah penegakan hukum yang tegas, konsisten dan adil. Pemberian hukuman yang ringan dan tak memberikan keadilan yang proporsional, hanya akan menjadikan pengungkapan, penangkapan dan prosesi hukum terhadap koruptor, seperti dagelan alias sandiwara murahan yang tak menyentuh akal permasalahan dan memberikan efek jera.
Teori efek jera (deterrence theory) dalam pemberantasan korupsi, berakar dari Teori Utilitarianisme dan pendekatan pilihan rasional. Teori ini meyakini bahwa calon pelaku akan mengurungkan niatnya apabila potensi hukuman dan kerugian yang diterima (cost) jauh lebih besar daripada keuntungan yang didapat (benefit) dari hasil korupsi.
Agar efek jera ini benar-benar berfungsi maksimal dalam konteks hukum, pendekatan ini mencakup tiga pilar utama:
* Kepastian Hukum (Certainty): Pelaku harus yakin bahwa korupsi yang dilakukan pasti akan terdeteksi dan dihukum oleh penegak hukum.
* Kerasnya Hukuman (Severity): Hukuman harus memiliki dampak yang sangat merugikan bagi pelaku, seperti pemiskinan melalui perampasan aset, denda yang sangat tinggi, penjara jangka panjang, hingga pencabutan hak politik.
* Kecepatan Penindakan (Celerity): Proses hukum harus cepat agar hukuman yang diberikan terasosiasi langsung dengan kejahatan yang dilakukan, sehingga mengganggu kalkulasi untung-rugi pelaku.
Dalam praktiknya, teori ini kerap diuji dengan gagasan perampasan aset ilegal (asset forfeiture) agar negara dapat memulihkan kerugian secara maksimal. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas sistem pengawasan (akuntabilitas) dan konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Tak ada alasan lagi bagi negeri ini agar hukuman harus menjadi momok mengerikan bagi kaum koruptor. Hukuman berat bahkan hukuman mati, perlu menjadi pertimbangan hakim di Pengadilan, agar kasus2 korupsi bisa berkurang jauh bahkan “zero corruption” di negeri yang katanya sangat religius di dunia dan memiliki filsafat kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat luhur dan mulia ini: PANCASILA.
Bekasi, 11 Juli 2026





















