Kasus Dugaan Korupsi KPR BTN Karawang, Tersangka Tunggu Hasil BPK

KARAWANG | netizennews.click  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode 2021 hingga 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR untuk dua proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidikan perkara dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Penyidikan kemudian dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor PRINT-2148A/M.2.26/Fd.2/07/2026 tanggal 1 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui tahap laporan pada 31 Oktober 2025 dan penyelidikan yang dimulai pada 24 November 2025.

Temukan Dugaan Manipulasi Data dan Pinjam Nama

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah fakta yang diduga mengarah pada praktik manipulasi dalam proses pengajuan KPR.

Salah satu temuan yang didalami adalah dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama atau joki dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek perumahan tersebut.

Dokumen administrasi persyaratan KPR diduga mengalami perubahan atau pengeditan oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pembentukan tim KPR khusus oleh PT BAS yang diduga bertugas mengedit maupun membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mendukung proses pengajuan kredit.

Selain itu, terdapat dugaan kerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja maupun kartu identitas perusahaan yang diduga digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan KPR debitur.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Tri Yulianto Satyadi, S.H., menegaskan bahwa seluruh fakta yang ditemukan masih terus didalami untuk memperoleh gambaran perkara secara utuh.

Berita Lainnya  Dugaan Pemecatan Bermotif Politik di Jayabakti Tuai Sorotan, Kecamatan dan Inspektorat Didesak Turun Tangan

“Tim penyidik masih terus mendalami setiap fakta dan peran masing-masing pihak. Setiap informasi yang diperoleh akan dikonfirmasi dan diuji dengan alat bukti yang ada sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara objektif dan profesional.”

269 Saksi Telah Diperiksa

Hingga perkembangan terakhir, tim penyidik telah memeriksa sekitar 269 orang saksi.

Mereka terdiri atas 30 orang dari pihak developer PT BAS, mulai dari jajaran komisaris, direksi, general manager, manager hingga staf dan admin KPR.

Kemudian terdapat 44 orang dari pihak Bank BTN, yang meliputi pejabat BTN pusat, pimpinan dan jajaran manajerial BTN Kantor Cabang Karawang periode 2021–2024 serta karyawan yang menangani proses aplikasi kredit debitur.

Penyidik juga telah memeriksa 171 debitur dari 843 debitur yang telah dipanggil, satu orang notaris dari dua notaris yang dipanggil, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang dari pihak HRD perusahaan yang namanya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.

Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori, yakni pembeli asli, pembeli topengan atau joki, serta debitur yang mengaku tidak pernah melakukan pembelian tetapi namanya tercatat sebagai debitur.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengetahui pola, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara.

“Pemeriksaan terhadap para debitur menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap bagaimana proses pengajuan kredit berlangsung. Kami perlu melihat satu per satu fakta dan dokumen yang berkaitan dengan masing-masing debitur,” ujar Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Pidsus Tri Yulianto Satyadi.

Empat Ahli Dilibatkan

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah berkoordinasi untuk memperoleh keterangan dari empat ahli.

Dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perbankan, telah menjalani pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, permintaan pemeriksaan terhadap ahli keuangan negara masih dalam proses. Adapun untuk penghitungan kerugian keuangan negara, Kejari Karawang masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Lainnya  GOKAR Ajak Warga Karawang Nikmati Promo MerdekaMurah Diskon 50 Persen

“Keterangan ahli diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara dari aspek hukum maupun substansi teknis yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. Semua proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Dedy melalui Kasi Pidsus.

Tiga Kali Penggeledahan dan 409 Barang Bukti

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan sebanyak tiga kali.

Penggeledahan pertama dilakukan pada 6 April 2026 secara serentak di Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Gallery PT BAS di Karawang berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Penggeledahan kedua dilakukan pada 14 April 2026 di Kantor Cabang BTN Karawang.

Sementara penggeledahan ketiga dilaksanakan pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 409 dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, hingga perkembangan terakhir, penyidik belum menemukan barang bukti berupa uang tunai.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan penetapan pengadilan yang diperlukan,” ujar Dedy melalui Kasi Pidsus.

Kerugian Negara Masih Menunggu Penghitungan BPK

Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Kejari Karawang telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan penghitungan.

Namun hingga saat ini, hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut belum diterima oleh penyidik.

Kejari Karawang juga menegaskan bahwa angka kerugian negara belum dapat disampaikan sebagai angka final sebelum hasil penghitungan dari lembaga yang berwenang diterima.

“Untuk nilai kerugian keuangan negara, kami masih menunggu hasil penghitungan BPK. Karena itu, kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan akan menyampaikan angka resmi setelah proses penghitungan selesai,” tegas Dedy melalui Kasi Pidsus.

Berita Lainnya  AZKO Purwakarta Perkuat Kolaborasi Edukasi Masyarakat Melalui Program Harganas Tahun Ini

Belum Ada Tersangka

Hingga perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan, tim penyidik Kejari Karawang belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak serta mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen dan alat bukti lainnya.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penetapan pihak yang bertanggung jawab dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih bekerja untuk membuat terang perkara dan mendalami peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum,” jelas Dedy melalui Kasi Pidsus

Penyidik Masih Telusuri Sejumlah Perusahaan dan Rekening

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar delapan perusahaan yang nama perusahaannya diduga digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki.

Selain itu, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

Kejari Karawang juga telah mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik turut mengirimkan permohonan konfirmasi mengenai kebenaran rekening-rekening yang digunakan oleh debitur topengan kepada sejumlah bank, antara lain Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh proses transaksi serta informasi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

“Kami masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, perusahaan, maupun rekening yang berkaitan dengan perkara. Penelusuran ini penting untuk mengetahui alur proses dan memastikan fakta yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ungkap Dedy melalui Kasi Pidsus.

Kejari Karawang memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala sesuai dengan tahapan dan kepentingan penyidikan.

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini