BBWS Citarum Keluarkan Surat Tegas Soal Status Sungai Cibeet dan Jembatan PT Jui Shin

BANDUNG | NETIZENNEWS.CLICK – Beredar surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa sempadan Sungai Cibeet berstatus dikuasai oleh negara.

Hal ini disampaikan melalui surat resmi bernomor SA0203-Ay/128, tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua Sarekat Hijau Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 3 menyebutkan sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Adapun wilayah sungai terdiri atas:

a) Palung Sungai, dan

b) Sempadan Sungai.

“Terkait dengan tanah sempadan Sungai Cibeet, statusnya dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara dan wilayah Sungai terdiri atas huruf (a) Palung Sungai dan huruf (b) Sempadan Sungai,” tulis surat tersebut.

Berita Lainnya  Fitnah dan Penghinaan, Sekda Karawang Dilaporkan

BBWS Citarum juga menyoroti keberadaan jembatan permanen yang dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia di atas Sungai Cibeet, yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

“Selanjutnya terkait status jembatan permanen di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT. Jui Shin Indonesia, jembatan tersebut dibangun di atas Sungai Cibeet yang statusnya milik negara. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum sudah mengimbau PT. Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala BBWS Citarum, Marasi Denny Lubert, S.T., M.P.S.D.A.

Tembusan surat ini ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PU, Direktur Operasi dan Pemeliharaan PJT II, serta Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Citarum.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya-upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Menanggapi beredarnya surat tersebut, sejumlah warga Karawang memberikan komentar beragam.

Berita Lainnya  Jembatan Semen Garuda di Karawang Ilegal, Pemda Diminta Bertindak Tegas

“Kalau memang jembatan itu dibangun tanpa izin resmi, sebaiknya pemerintah tegas. Jangan sampai fasilitas publik berdiri di atas tanah negara tanpa aturan jelas,” ujar Rohmat (45), warga Kecamatan Cikampek.

Hal senada disampaikan Siti Aminah (39), warga sekitar Sungai Cibeet. Ia menilai pemerintah perlu memastikan dampak lingkungan dan akses masyarakat.

“Selama ini jembatan memang membantu mobilitas, tapi kalau statusnya bermasalah harus ada solusi yang tidak merugikan warga,” katanya.

Sementara itu, Andi (28), warga Karawang Timur, berharap proses hukum maupun administrasi bisa transparan.

“Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Kalau memang harus diurus izinnya, ya harus sesuai aturan, biar semua jelas dan tidak jadi polemik,” ujarnya.

Terkait keluarnya surat dari BBWS, Nace Permana menegaskan bahwa keberadaan Jembatan PT Jui Shin Karawang jelas melanggar aturan karena belum memiliki izin resmi.

Berita Lainnya  Kasus Pembayaran Proyek Karawang Disorot, Publik Tunggu Transparansi Pemda

“Dengan adanya jembatan tersebut, terjadi mobilisasi kendaraan-kendaraan berat yang merugikan masyarakat. Jalan cepat rusak, polusi meningkat, sementara jembatan itu tidak punya izin. Kami menunggu konsistensi BBWS untuk mengambil langkah berani membongkar jembatan tersebut,” tegas Nace.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada standar ganda dalam penegakan aturan.

“Jangan sampai seperti kemarin, jembatan prahu saja pihak BBWS berani ancam bongkar, tapi kenapa jembatan permanen tidak berani disentuh. Faktanya, sejak awal dibangun tahun 2015, jembatan itu diajukan untuk masyarakat Karawang–Bekasi, tapi sampai hari ini justru tidak bisa diakses publik. Mutlak hanya untuk kepentingan PT Jui Shin. Masyarakat yang melintas dianggap masuk wilayah perusahaan,” ujarnya.

Nace menegaskan, jika jembatan tersebut dinyatakan tidak sah, maka pemerintah daerah bersama Satpol PP harus berkoordinasi dengan BBWS Citarum untuk mengambil tindakan tegas.

“Intinya, ketika sudah jelas tidak sah, ya harus dibongkar. Negara jangan kalah oleh perusahaan,” pungkasnya. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini