Dedi Mulyadi: Pegawai Dilarang Minta THR ke Pemda dan Swasta Jelang Lebaran!

BEKASI – NETIZENNEWS.CLICK – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan pihak manapun tidak boleh meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah ataupun swasta, termasuk ke pengusaha. Dedi juga berkelar jika kepala daerah atau kepala dinas biasnya pusing ditagih jatah THR oleh kelompok tertentu.

“Oh sudah tegas deh, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemanapun kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama,” kata Dedi di stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).

Berita Lainnya  Mediatama Group Gelar Halal Bihalal dan Refleksi Bareng Pimpinan Redaksi, Dipimpin Syuhada Wisastra

“Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya kalau itu dibagiin, keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana,” tuturnya.

Berita Lainnya  Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Karawang Berbagi 148 Paket Bansos kepada Masyarakat

Dia juga menegaskan bahwa melarang orang untuk meminta jatah THR merupakan salah satu cara mendukung gerakan anti korupsi dan pemerintahan yang bersih.

“Kalau kita ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya nggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran, karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya” ucapnya.

Berita Lainnya  Lapas Karawang Berikan Remisi Khusus Kepada Warga Binaan Dan 4 Orang WBP Dinyatakan Langsung Bebas

Dia pun menegaskan bahwa anggaran pemerintah daerah tidak pernah mencantumkan pembagian THR untuk kelompok tertentu. Sebab anggaran diperuntukkan untuk kebaikan masyarakat secara luas.

“Karena nggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun nggak ada,” pungkasnya. (Okezone.com).

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini