KARAWANG, Netizennews.click – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi, menyampaikan tanggapan sekaligus sanggahan terhadap pernyataan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang mengecam dugaan intimidasi dan pengacungan senjata api yang dikaitkan dengan Ketua DPD APDESI Jawa Barat, Sukarya WK.
Menurut Awandi, setiap organisasi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan sikap terhadap suatu peristiwa yang menjadi perhatian publik. Namun demikian, seluruh pihak diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan terkait dugaan intimidasi yang menyeret nama Sukarya WK. Awandi menilai persoalan tersebut seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dapat diusut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menghormati sikap yang disampaikan AKPERSI Jawa Barat. Namun perlu diingat bahwa tuduhan yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan belum ada keputusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar H. Awandi Siroj Suwandi, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dihakimi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia yang harus dihormati oleh seluruh pihak, baik organisasi masyarakat, media massa, maupun masyarakat luas.
“LMP Mada Jawa Barat berpegang teguh pada prinsip bahwa semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada yang dihakimi sebelum terbukti bersalah,” tegasnya.
Awandi menilai berkembangnya opini di ruang publik tanpa dasar fakta yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi. Karena itu, ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses hukum yang objektif akan mampu menjawab seluruh pertanyaan publik terkait peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Awandi menjelaskan bahwa Sukarya WK, yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat LMP Mada Jawa Barat, telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media mengenai kehadirannya di lokasi kejadian yang menjadi sorotan publik.
Menurut Awandi, Sukarya WK menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk mendampingi petugas kepolisian yang sedang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penggelapan kendaraan yang diduga merugikan keluarganya.
“Kami memahami bahwa terdapat berbagai versi informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun jika memang terdapat perbedaan keterangan, maka hal tersebut harus diuji dan diklarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi ataupun penghakiman publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi yang telah disampaikan Sukarya WK harus menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan secara utuh oleh masyarakat. Menurutnya, prinsip keberimbangan sangat penting agar publik tidak hanya menerima informasi dari satu sisi saja.
Awandi juga menilai bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suatu persoalan berhak memberikan penjelasan dan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Karena itu, ruang untuk menyampaikan klarifikasi harus tetap dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi dan penegakan hukum.
Terkait tuduhan mengenai dugaan pengacungan senjata api, Awandi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Menurutnya, tuduhan yang memiliki konsekuensi hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan, asumsi, atau opini yang berkembang di masyarakat. Seluruh fakta harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.
“LMP Mada Jawa Barat mendukung penuh apabila aparat melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Namun kami juga meminta agar hak-hak setiap warga negara tetap dihormati dan tidak terjadi trial by opinion yang dapat merugikan nama baik seseorang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian memiliki kompetensi dan kewenangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Oleh sebab itu, seluruh pihak sebaiknya memberikan kesempatan kepada aparat untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Awandi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tidak diperlukan.
“Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja secara profesional dan independen. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain menyoroti aspek hukum, Awandi menegaskan bahwa LMP Mada Jawa Barat mendukung penuh kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, termasuk verifikasi, akurasi, dan keberimbangan informasi.
“Kami percaya insan pers memahami pentingnya prinsip cover both sides agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dalam koridor demokrasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar tanpa mengabaikan hak-hak individu yang sedang menghadapi proses hukum.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, LMP Mada Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan wajib dipulihkan. Itulah prinsip keadilan yang harus kita junjung bersama,” pungkas H. Awandi Siroj Suwandi.





















