Keluhan terhadap Parkir Liar di Depan Pengadilan Negeri dan Agama serta Bapenda

KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Sebagai lembaga vertikal, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Karawang merupakan kantor pelayanan publik yang setiap harinya ramai dikunjungi masyarakat. Begitupun dengan kantor Bapenda yang selalu terlihat padat dikunjungi para wajib pajak.

Namun sayangnya, ketiga gedung pelayanan masyarakat ini tidak memiliki tempat yang refresentatif untuk parkir kendaraan roda empat.

Berita Lainnya  Salah Cetak Tanggal di Kalender DPRD Karawang, Sorotan Publik Menguat

Alhasil, masyarakat yang datang terpaksa harus memarkirkan kendaraanya di bahu jalan, sehingga membuat ‘kagok’ para pengendara yang melintas.

Ironisnya, beberapa pengunjung nekat memarkirkan kendaraan roda empat di trotoar yang menjadi jalur pejalan kaki dan jalur sepeda.

Tentu saja kondisi ini juga dikeluhkan para pengendara yang melintas. “Ya, masa jalan rame begini malah banyak parkir liar,” kata Rudi (35), seorang pengguna jalan yang melintas.

Berita Lainnya  Tagih Janji Presiden, 172 Dosen dan Tendik Unsika Desak Pengangkatan PNS

Rudi mengaku tidak tahu menau soal Undang-undang mana yang mengatur parkir liar. Namun ia meminta Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk menertibkan parkir liar ini.

Karena jelas, selain mengundang kemacetan juga membahayakan pengendara lain yang melintas. Karena di ruas jalan tersebut merupakan jalur cepat.

Berita Lainnya  Kasus Bayi Meninggal di RSUD Karawang, Humas: Masih Tunggu Hasil Audit Internal

“Jelas membahayakan pengendara lain,” katanya.

Ketika dikonfirmasi pihak Dinas Perhubungan melalu Plt. Sekretaris Dinasnya Ade Syafrudin belum memberikan jawaban secara resmi. (Red).

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini