Koplak, Ibu dan Anak Kandung di Kuningan Bikin Video Syur Demi Cuan

NetizenNews.click – Perilaku hewani terjadi di Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Kamis (03/10/2024).

Seorang ibu kandung SS (36) mengajak anak kandungnya BR (20) membuat video asusila. Aksi tak beradab keduanya direkam KS, keponakan SS.

Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Kuningan. Di hadapan penyidik, SS mengakui bahwa wanita dalam video syur itu adalah dirinya sementara pemeran lelaki adalah anak kandungnya sendiri.

“Iya anak sendiri,” ucap perempuan tersebut kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mnyebut video syur ibu dan anak di Kuningan itu direkam pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Berita Lainnya  DPRD Kabupaten Cirebon Anggarkan Rp900 Juta untuk Sewa Peralatan Audio Tahun 2025

Putu mengungkapkan motif utama pembuatan video syur ibu dan anak kandung ini adalah demi ekonomi. Ketiga anggota keluarga itu berencana menjual video syur itu setelah selesai direkam.

Namun, ternyata cita-cita mendapatkan keuntungan setelah berbuat mesum itu harus pupus setelah saudaranya atau KS sengaja menyebarkannya sebelum dijual.

Dalam video berdurasi 11 detik terlihat keduanya bersetubuh dalam ruangan rumah dan direkam oleh seseorang. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pemeran dalam video syur tersebut.

Berita Lainnya  Bom Waktu Bernama Sampah di Karawang

Disebutkan bahwa pembuatan video syur dilakukan secara terencana dan sengaja. KS bertugas untuk merekam, sementara SS dan MR beraksi melakukan adegan bersetubuh.

Setelah selesai direkam, mereka berencana untuk menjual video tersebut. Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.

Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Berita Lainnya  Demo Ojol 20 Mei: Aplikator Dinilai Zalim, Driver Desak Kepastian dan Perlindungan

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (SZ)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini