KARAWANG | netizennews.click – Polemik mencuat di Kabupaten Karawang setelah beredarnya video yang diduga dirilis Humas Polres Karawang terkait penangkapan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan memuat narasi adanya sosok yang mengaku wartawan namun diduga tidak memiliki identitas resmi.
Dalam kutipan laporan petugas yang beredar, disebutkan:
“Izin melaporkan, saat kami melaksanakan pengamanan, ada seseorang yang mengaku sebagai media dari Cikampek dan mengikuti kami dalam proses pengembangan.”
Narasi itu diperkuat dengan percakapan internal yang menyebut individu tersebut tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
“Katanya ada yang ngikutin, cuman pas dicek KTA-nya nggak ada semua. Berarti bodong,” ujar petugas dalam percakapan yang turut tersebar di publik.
Konten tersebut dengan cepat memicu persepsi publik bahwa sosok yang dimaksud adalah “wartawan bodong”.
Namun, pihak yang diduga dalam video itu membantah dan menyatakan keberatan. Ia merasa dirugikan karena video dirinya disebarkan tanpa klarifikasi berimbang.
Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan peristiwa ini bermula dari penangkapan seorang terduga pengedar OKT oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka.
Seorang wartawan berinisial AH dari media online Hiwaka mengaku berada di lokasi bersama dua orang wartawan lainnya saat penangkapan berlangsung dan menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya sedang di warung, lalu ada penangkapan. Karena itu bagian dari tugas jurnalistik, saya langsung melakukan peliputan dan merekam kejadian,” ujar AH kepada awak media (Kamis, 16/4/2026)
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga Aceh Besar, beserta barang bukti 158 butir obat keras, terdiri dari 128 pil berlogo “MF” dan 30 butir Tramadol, serta uang tunai Rp1.600.000.
Namun, persoalan muncul setelah proses penangkapan. AH mengaku dihentikan oleh petugas saat dalam perjalanan pulang menuju Rengasdengklok karena dianggap mengikuti kendaraan polisi.
“Saya ditanya kenapa ngikutin. Saya jelaskan itu jalur pulang saya. Tapi tetap dicurigai,” ungkapnya.
Situasi memanas saat AH tiba di depan Mapolres Karawang. Ia mengaku diminta berhenti dan dipaksa menunjukkan hasil liputannya.
“Saya disuruh berhenti, lalu diminta menunjukkan video. Petugas bilang, ‘mana videonya, hapus semua’. Handphone saya diambil dan seluruh video liputan dihapus,” katanya.
Tak hanya itu, AH juga menilai penyebaran video oleh pihak kepolisian yang menggiring opini “wartawan bodong” telah mencoreng nama baik dan kredibilitasnya sebagai jurnalis.
Kasus ini memperlihatkan benturan serius antara kewenangan aparat penegak hukum dan kebebasan pers. Di satu sisi, polisi memiliki kepentingan menjaga proses penyidikan. Namun di sisi lain, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyebaran video yang mengarah pada identitas seseorang tanpa verifikasi dan klarifikasi berimbang juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk dugaan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Karawang terkait dua hal krusial: dugaan penghapusan paksa materi jurnalistik serta penyebaran video yang memicu stigma terhadap wartawan. Humas Polres Karawang sudah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum dijawab.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam publik, karena menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan profesi wartawan, serta etika dalam penyebaran informasi di ruang publik.



















