KARAWANG — NETIZENNEWS.CLICK – Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang tertangkap kamera mengendarai sepeda motor dinas dengan pelat nomor yang diduga mati sejak tahun 2020. Insiden ini terjadi pada Jumat (16/5/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Syeh Quro, tepatnya di dekat lampu merah Johar, Karawang.
Dalam foto yang beredar, petugas tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “DISHUB” dan helm dinas. Ia mengendarai sepeda motor berpelat nomor T 5275 ND, dengan masa berlaku terakhir Oktober 2020 (10•20). Artinya, kendaraan tersebut sudah lebih dari empat tahun tidak melakukan perpanjangan pajak dan surat-surat kendaraan.
Tindakan ini menuai kritik dari warga yang menilai perilaku petugas tersebut tidak patut dijadikan contoh.
“Sebagai petugas dari instansi resmi, seharusnya mereka menjadi contoh tertib aturan. Ini malah pakai motor dinas dengan plat mati. Kalau masyarakat biasa yang begini, pasti langsung ditindak,” kata Indra, warga Karawang yang melihat langsung kejadian tersebut.
Senada dengan Indra, warga lainnya, Rina, juga menyayangkan kelalaian tersebut.
“Mereka kan sering menertibkan kendaraan masyarakat soal pajak dan surat-surat. Tapi kalau petugasnya sendiri melanggar, jadi terkesan aturan itu hanya tajam ke bawah. Ini mencoreng citra Dishub sendiri,” ujar Rina.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan dinas tersebut dan alasan masih digunakannya untuk operasional. (red)