KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK -Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) bersama pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif secara virtual, Selasa (20/5), bertempat di Aula Sahardjo, Lapas Karawang. Kegiatan ini dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, turut mengikuti kegiatan secara langsung di Lapas Cibinong bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jawa Barat dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membuka kegiatan secara resmi dan menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Dirjenpas menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, dan praktik penipuan di dalam Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mashudi juga mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna menciptakan situasi yang aman dan tertib di lingkungan pemasyarakatan.
“Bangun rasa kebersamaan satu sama lain. Tanamkan dalam diri bahwa warga binaan adalah saudara kita serta berikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Setelah pengarahan dari Dirjenpas, Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, memaparkan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Pengawasan Internal I Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025. Ia juga menyampaikan materi sosialisasi mengenai Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025.
Menutup rangkaian kegiatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Tatan Dirsan Atmaja, menekankan pentingnya pengawasan internal yang terukur dan terarah guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas. (red)