Bonus Hari Raya 2025 untuk Driver Ojol Maxim, Ini Syaratnya

NETIZENNEWS.CLICK Maxim Indonesia mengungkapkan bakal memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi Maxim yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik.

Itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi,

Ada empat kriteria mitra pengemudi yang bakal mendapatkan Bonus Hari Raya dari Maxim Indonesia.

Pertama, pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler. Kedua, pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif.

Berita Lainnya  Ketum IWOI Minta Oknum Guru Penghina Wartawan Segera Ditindak Tegas

Ojol Kriteria ketiga, pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik).

Kriteria terakhir, pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan, pihaknya akan menyediakan layanan yang saling memberikan dampak positif satu sama lain, yakni dengan membantu mobilitas masyarakat serta memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk dapat memperoleh penghasilan melalui program kemitraan.

“Untuk membantu mitra kami, Maxim telah menyiapkan Bonus Hari Raya bagi pengemudi yang telah bekerja sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mitra pengemudi di bulan Ramadhan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Berita Lainnya  Tagih Janji Presiden, 172 Dosen dan Tendik Unsika Desak Pengangkatan PNS

Menurut dia, program kemitraan dapat memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk dapat bekerja sesuai dengan fleksibilitas waktu yang sesuai dengan kebutuhan untuk merayakan Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, driver ojek online mitra Maxim dipastikan akan dapat Bantuan Hari Raya (BHR).

Berita Lainnya  Silaturahmi Kapolres ke Kejari Karawang, Wujudkan Koordinasi Hukum yang Solid

Kepastian tersebut disampaikan Government Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono, seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Widhi bilang, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.

“Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai,” ujarnya. (TribunCirebon).

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini