CIKARANG PUSAT|netizennews.click– Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan panduan perlindungan bagi peserta didik di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa selama menjalankan aktivitas pembelajaran.
Dilansir dari bekasikab, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan bahwa panduan tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Panduan ini merupakan langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah,” ujar Imam.
Panduan tersebut diterbitkan pada 6 September 2026 melalui surat bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026. Surat tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan panduan ini dengan sebaik-baiknya dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” kata Imam.
Salah satu ketentuan yang tercantum dalam panduan tersebut adalah penggunaan masker bagi siswa ketika berada di luar ruang kelas, termasuk saat melakukan perjalanan menuju maupun dari sekolah.
“Peserta didik diinstruksikan menggunakan masker saat berada di luar kelas. Masker dapat dilepas ketika berada di dalam kelas, selama ventilasi udara tetap terjaga dengan baik dan kebersihan kelas selalu diperhatikan,” jelasnya.
Saat siswa meninggalkan ruang kelas, penggunaan masker kembali diwajibkan, termasuk ketika berada di lapangan, toilet, kantin, maupun area terbuka lainnya. “Ketika keluar kelas, misalnya ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka lainnya, masker harus kembali digunakan,” ujarnya.
Selain mengatur penggunaan masker, Dinas Pendidikan juga meminta satuan pendidikan untuk membatasi dan menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat kinestetik di luar ruangan hingga kondisi kualitas udara membaik.
“Kegiatan seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri yang dilaksanakan di luar ruangan untuk sementara dibatasi atau ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” kata Imam.
Dinas Pendidikan juga mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah, termasuk membiasakan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun setelah melakukan berbagai kegiatan.
“Kami juga mengimbau sekolah untuk terus mendorong kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Orang tua juga diharapkan menyediakan masker cadangan bagi anak-anaknya,” tutur Imam.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah bertanggung jawab memastikan seluruh panduan diterapkan di satuan pendidikan. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan sekaligus membantu menegakkan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini dapat berjalan secara optimal,” katanya.
Pengawas pembina sekolah juga akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara rutin terhadap penerapan panduan di sekolah yang berada dalam pengawasannya.
“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika terdapat perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami komunikasikan kembali,” terangnya.
Sumber: bekasikab




















