Bebas Bersyarat, Dua Eks Napiter JI Siap Kembali ke Masyarakat

KARAWANG — Dua terpidana kasus terorisme jaringan Jamaah Islamiyah, Ariadi bin Asnan dan Syahrul bin Umardi, resmi bebas pada Jumat (9/5) setelah menjalani masa pidana selama 2 tahun 9 bulan dari vonis 3 tahun. Keduanya mendapatkan remisi umum dan remisi khusus keagamaan sebanyak total 3 bulan.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Ariadi dan Syahrul telah mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Aula Sahardjo Lapas Karawang. Prosesi pengucapan ikrar, penghormatan, serta penciuman Bendera Merah Putih menjadi simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi, disaksikan oleh sejumlah pihak.

Berita Lainnya  PDAM Karawang Perluas Layanan, Perkenalkan Air Minum “Taruma”, dan Ajak Media Tinjau Proses Pengolahan Air

Selama menjalani masa pidana di Lapas Karawang, keduanya aktif mengikuti berbagai kegiatan positif, khususnya di bidang keagamaan melalui Pondok Pesantren Nurul Iman.

Ariadi pun menyampaikan kesan-kesannya selama berada di dalam lapas. Ia mengaku bersyukur atas pelayanan yang diterima serta kesempatan untuk mengikuti pembinaan keagamaan.

Berita Lainnya  Rumput Liar Pangkas, Pemkab Karawang Tanggapi Keluhan Warga Soal Trotoar Tersumbat

“Saya bersyukur bisa belajar lebih banyak lagi. Tentunya ini sangat berguna agar saya siap kembali ke masyarakat dan NKRI,” ujar Ariadi saat proses pembebasan narapidana.

Usai dinyatakan bebas, Ariadi dan Syahrul dikawal oleh tiga petugas Densus 88 Antiteror untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing: Kabupaten Serdang Bedagai (Ariadi) dan Kabupaten Deli Serdang (Syahrul), Sumatera Utara.

Berita Lainnya  Rayakan 50 Tahun, Pupuk Kujang Donorkan 500 Kantong Darah untuk Masyarakat

Dalam proses tersebut, turut hadir pula satu petugas dari Satuan Intelijen Keamanan Polres Karawang dan satu petugas dari Badan Intelijen Daerah (Binda) Jawa Barat. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini