Aturan Tilang Terbaru: STNK Mati Lebih dari Dua Tahun, Kendaraan Disita Mulai April 2025

JAWA BARAT – NETIZENNEWS.CLICK – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor mulai April 2025. Dalam kebijakan ini, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama lebih dari dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Ketentuan dan Dasar Hukum

Aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK serta memastikan legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Berita Lainnya  Diskon 4 Musim! Promo Heboh Mei dari Tridjaya Motor Siap Bikin Kamu Ngebut ke Dealer

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, serta kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun dan melakukan pembaruan data setiap lima tahun. Jika kewajiban ini diabaikan selama lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut akan disita dan dihapus dari database registrasi nasional.

Berita Lainnya  KNPI Karawang Masuki Babak Baru, Faizal Muhammad Resmi Pimpin Periode 2025–2028

Mekanisme Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum dilakukan penyitaan, pemilik kendaraan akan menerima peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali:

  • Peringatan pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
  • Peringatan ketiga: Disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila masih tidak ada respons.
Berita Lainnya  Layanan PA Karawang Kini Lebih Terbuka dan Transparan

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan STNK, maka pihak kepolisian berhak untuk menyita kendaraan dan menghapusnya dari sistem registrasi. (infojabar.co.id)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini