DPRD Kabupaten Cirebon Anggarkan Rp900 Juta untuk Sewa Peralatan Audio Tahun 2025

KARAWANG – Netizennews.click — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon merencanakan pengadaan sewa peralatan audio dengan total anggaran sebesar Rp900 juta untuk tahun anggaran 2025.

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berita Lainnya  Kejari Karawang Ikuti Apel Gabungan Kejaksaan se-Jawa Barat

Dalam dokumen itu, paket pengadaan tercatat dengan kode nomor 56748541 dan disebutkan bahwa seluruh pengadaan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

Menariknya, anggaran sebesar Rp900 juta itu dibagi ke dalam tiga bagian, masing-masing senilai Rp300 juta. Namun, tidak dijelaskan alasan atau dasar pembagian tersebut.

Berita Lainnya  Asep Agustian Tanggapi Sanggahan Dishub: “Marka Jalan Bukan Soal Narasi, Tapi Fakta Lapangan!

Selain itu, dokumen RUP juga dinilai minim informasi teknis. Dalam kolom “Deskripsi Pekerjaan”, hanya tertulis kalimat “sewa sound system portable” yang diulang sebanyak tiga kali tanpa keterangan lebih lanjut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, memberikan klarifikasi terkait rencana pengadaan ini.

“Kami memastikan alokasi anggaran ini memang untuk keperluan yang sesuai dengan tugas dan fungsi anggota dewan dalam menjalankan reses,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).

Berita Lainnya  Silaturahmi Kapolres ke Kejari Karawang, Wujudkan Koordinasi Hukum yang Solid

Hingga berita ini ditayangkan, informasi lebih lanjut mengenai detail tender dan proses pengadaan belum tersedia di laman resmi LPSE Kabupaten Cirebon. Publik pun masih menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini