KARAWANG – Netizennews.click — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon merencanakan pengadaan sewa peralatan audio dengan total anggaran sebesar Rp900 juta untuk tahun anggaran 2025.
Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam dokumen itu, paket pengadaan tercatat dengan kode nomor 56748541 dan disebutkan bahwa seluruh pengadaan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.
Menariknya, anggaran sebesar Rp900 juta itu dibagi ke dalam tiga bagian, masing-masing senilai Rp300 juta. Namun, tidak dijelaskan alasan atau dasar pembagian tersebut.
Selain itu, dokumen RUP juga dinilai minim informasi teknis. Dalam kolom “Deskripsi Pekerjaan”, hanya tertulis kalimat “sewa sound system portable” yang diulang sebanyak tiga kali tanpa keterangan lebih lanjut.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, memberikan klarifikasi terkait rencana pengadaan ini.
“Kami memastikan alokasi anggaran ini memang untuk keperluan yang sesuai dengan tugas dan fungsi anggota dewan dalam menjalankan reses,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025).
Hingga berita ini ditayangkan, informasi lebih lanjut mengenai detail tender dan proses pengadaan belum tersedia di laman resmi LPSE Kabupaten Cirebon. Publik pun masih menanti kejelasan lebih lanjut dari pihak terkait. (red)