IWO Indonesia: Ini Bukan Salah Paham, Ini Intimidasi Terhadap Kerja Pers

KARAWANG, Netizennews.click – Polemik serius mencuat di Kabupaten Karawang menyusul beredarnya video yang diduga dirilis Humas Polres Karawang terkait penangkapan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan menggiring opini publik bahwa seorang wartawan yang berada di lokasi adalah “wartawan bodong”.

Dalam narasi yang beredar, petugas menyampaikan:

“Izin melaporkan, saat kami melaksanakan pengamanan, ada seseorang yang mengaku sebagai media dari Cikampek dan mengikuti kami dalam proses pengembangan.”

Narasi itu diperkuat dengan percakapan internal yang menyebut individu tersebut tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA).

“Katanya ada yang ngikutin, cuman pas dicek KTA-nya nggak ada semua. Berarti bodong,” ujar petugas.

Video tersebut langsung memicu persepsi liar di publik. Namun, pihak yang diduga dalam video, yakni wartawan berinisial AH dari media online Hiwaka, membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan dirinya tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Lainnya  Unjuk Rasa Besar di PT Pertiwi Lestari Berakhir Damai, Dua Tuntutan Disepakati

AH mengungkapkan, peristiwa bermula saat dirinya meliput penangkapan seorang terduga pengedar OKT berinisial A alias Bule (28) di Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Selasa (14/4/2026).

“Saya di lokasi, melihat langsung penangkapan, dan itu bagian dari tugas jurnalistik saya. Saya merekam kejadian tersebut,” ujar AH, Kamis (16/4/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 158 butir obat keras—128 pil berlogo “MF” dan 30 butir Tramadol—serta uang tunai Rp1,6 juta.

Namun, persoalan muncul setelah peliputan. AH mengaku dihentikan petugas saat hendak pulang ke Rengasdengklok dan dituduh mengikuti aparat.

Situasi memuncak saat ia tiba di depan Mapolres Karawang.

“Saya disuruh berhenti, diminta menunjukkan video, lalu dipaksa menghapus. HP saya diambil dan semua rekaman dihapus,” tegasnya.

Tak hanya itu, AH juga menilai penyebaran video oleh pihak kepolisian tanpa klarifikasi telah mencemarkan nama baiknya dengan label “wartawan bodong”.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan kecaman keras terhadap sikap aparat yang dinilai telah melampaui batas.

Berita Lainnya  Terkuak di Pengadilan! Direktur CV Diduga Hanya ‘Pinjaman Nama’ dalam Kasus Ijon Proyek

“Ini bukan sekadar miskomunikasi di lapangan. Ini sudah masuk kategori intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi pelanggaran hukum,” tegas Syuhada.

Ia menilai, pelabelan sepihak sebagai “wartawan bodong” tanpa verifikasi yang jelas merupakan tindakan ceroboh yang dapat merusak kredibilitas profesi wartawan.

“Kalau memang ada dugaan, buktikan secara prosedural. Bukan dengan menyebarkan video yang menggiring opini publik dan menghakimi sebelum ada klarifikasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Syuhada menyoroti dugaan penghapusan paksa materi liputan yang dilakukan oknum aparat.

“Penghapusan video liputan itu jelas bentuk penghalangan kerja pers. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) tegas, ada ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

Ia juga meminta Kapolres Karawang segera turun tangan dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Kami mendesak ada evaluasi internal dan klarifikasi resmi. Jangan sampai institusi Polri tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak memahami kerja jurnalistik,” tegasnya.

Berita Lainnya  Dari Karawang untuk Keadilan: Ribuan Massa Desak Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Lebih lanjut, Syuhada menegaskan bahwa pihaknya bersama anggota IWOI dan sejumlah wartawan lainnya akan mengambil langkah tegas dengan mendatangi Polres Karawang.

“Kami semua anggota IWOI dan rekan-rekan wartawan akan mendatangi Polres Karawang. Kami meminta permohonan maaf secara terbuka dan mendesak agar video wartawan yang telah diviralkan segera dihapus,” pungkasnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait dua isu krusial: dugaan penghapusan paksa video liputan serta penyebaran konten yang memunculkan stigma “wartawan bodong”. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Humas Polres Karawang melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam karena menyentuh isu fundamental: batas kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap profesi wartawan, serta etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini