KARAWANG | netizennews.click – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak menghindari wartawan saat dimintai keterangan terkait program maupun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Aep saat memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, Aep meminta para Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga pejabat struktural lainnya untuk membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Sampaikan saja kalau ada yang susah dihubungi. Kita harus saling bertukar informasi dengan teman-teman awak media,” tegas Aep.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai teguran keras terhadap fenomena yang selama ini kerap dikeluhkan kalangan jurnalis, yakni sulitnya memperoleh konfirmasi dari sejumlah pejabat pemerintah daerah ketika dibutuhkan untuk kepentingan pemberitaan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap program dan kebijakan yang dijalankan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selama ini, wartawan di Karawang masih kerap menghadapi berbagai hambatan saat melakukan konfirmasi. Mulai dari tidak dijawabnya pesan maupun telepon, alasan berulang bahwa pejabat sedang rapat, hingga praktik saling lempar kewenangan antarbidang yang membuat informasi sulit diperoleh.
Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat akibat minimnya penjelasan resmi dari instansi terkait.
Menanggapi instruksi Bupati Karawang tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas yang ditunjukkan Bupati Aep dalam mendorong terciptanya budaya birokrasi yang lebih terbuka.
Menurut Syuhada, pernyataan Bupati Aep merupakan bentuk keberpihakan terhadap transparansi pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Bupati Karawang yang secara terbuka mengingatkan para pejabat agar tidak menghindari wartawan. Ini menunjukkan bahwa Bupati memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Syuhada. (Selasa, 9/6/2026)
Namun demikian, Syuhada menegaskan bahwa instruksi tersebut harus dibuktikan dengan perubahan nyata di lapangan dan tidak berhenti sebagai seremonial belaka.
“Jangan sampai pernyataan Bupati hanya menjadi instruksi di atas kertas. Faktanya hingga hari ini masih ada oknum pejabat yang ketika dimintai konfirmasi mendadak sulit dihubungi, tidak membalas pesan, bahkan memilih diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Padahal mereka digaji oleh rakyat dan memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai pejabat publik yang menutup diri dari media pada dasarnya sedang menutup akses informasi masyarakat.
“Yang perlu dipahami, wartawan bukan musuh pemerintah. Ketika pejabat menghindari konfirmasi, yang dirugikan bukan hanya media, tetapi masyarakat yang kehilangan hak untuk mengetahui fakta dan perkembangan suatu persoalan. Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam semangat pelayanan publik,” katanya.
Syuhada juga berharap Bupati Karawang melakukan evaluasi terhadap pejabat yang masih mempertahankan budaya birokrasi tertutup.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Aep. Tetapi dukungan itu harus diikuti pengawasan yang serius. Jika masih ada pejabat yang alergi terhadap wartawan dan tidak menjalankan arahan pimpinan daerah, maka perlu dilakukan pembinaan bahkan evaluasi. Jangan sampai semangat keterbukaan yang dibangun Bupati justru terhambat oleh bawahannya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan instruksi tersebut tidak terletak pada pidato atau apel semata, melainkan pada kemudahan akses informasi yang dirasakan masyarakat dan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kini perhatian publik tertuju pada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang. Apakah mereka siap menjalankan arahan Bupati dengan membuka ruang komunikasi yang sehat bersama media, atau justru tetap mempertahankan kebiasaan lama yang sulit diakses saat dimintai keterangan.
Sebab pada akhirnya, transparansi pemerintahan tidak diukur dari banyaknya slogan keterbukaan yang disampaikan, melainkan dari keberanian pejabat publik memberikan jawaban dan penjelasan kepada masyarakat ketika dibutuhkan.





















