Tanpa Penghormatan, Bendera Kusam Dibiarkan di Depan Toko Diana Eva Furniture

KARAWANG – NETIZENNEWS.CLICK – Sebuah toko furniture bernama Diana Eva Furniture yang berlokasi di Jalan Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam dibiarkan berkibar di depan toko tersebut selama berhari-hari tanpa ada tanda-tanda akan diganti.

Pantauan langsung di lokasi, kondisi bendera tampak memprihatinkan. Warna merahnya memudar, bagian putih menguning hingga kecokelatan, dan ujung kain robek tertiup angin.

Berita Lainnya  PDAM Karawang Perluas Layanan, Perkenalkan Air Minum “Taruma”, dan Ajak Media Tinjau Proses Pengolahan Air

“Saya heran, toko sebesar itu kok pasang bendera lusuh begitu. Masa nggak bisa beli yang baru?” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat melintas di depan toko.

Tindakan ini berpotensi melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, penggunaan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak termasuk pelanggaran terhadap simbol negara.

Berita Lainnya  Petugas dan Warga Binaan Lapas Karawang Khidmat Ikuti Upacara Harkitnas ke-117

Dalam Pasal 24 ditegaskan bahwa bendera yang robek, luntur, atau kusut tidak boleh dikibarkan. Bahkan, Pasal 67 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, luntur, kusut, atau kusam, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Berita Lainnya  Ketum IWOI Minta Oknum Guru Penghina Wartawan Segera Ditindak Tegas

Meski belum ada tindakan dari aparat terkait, sejumlah warga menyayangkan sikap abai dari pemilik toko yang dianggap kurang menghormati simbol kenegaraan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diana Eva Furniture belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera tersebut. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini