Dugaan PHK Sepihak di PT Bukit Muria Jaya, Karyawan Senior Minta Keadilan di PHI Bandung

KARAWANG | netizennews.click  – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara seorang karyawan senior dengan manajemen PT Bukit Muria Jaya (BMJ) resmi memasuki babak baru. Setelah melalui upaya perundingan Bipartit maupun Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menemui jalan buntu (deadlock), gugatan resmi akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Firma Hukum “Jasman Safputra & Partners” selaku kuasa hukum pekerja menyatakan siap membongkar dugaan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung bermodus pemaksaan pengunduran diri yang menimpa klien mereka berinisial DS, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, perwakilan tim kuasa hukum, Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., dan H. Solihin, S.H., mengungkapkan fakta mengenai proses pemutusan hubungan kerja yang dinilai cacat hukum, penuh intervensi, dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Berita Lainnya  Polemik UKW Wartawan, Ketua IWOI DPD Karawang Desak Edukasi Hukum kepada Aparatur Desa

“Klien kami datang ke kantor kami untuk mencari keadilan. Fakta hukum di lapangan menunjukkan adanya indikasi intervensi dan tekanan psikologis yang kuat agar karyawan bersedia menandatangani surat pengunduran diri. Pernyataan itu dibuat dalam keadaan terpaksa, di bawah intimidasi, dan ironisnya, proses tersebut dilakukan secara instan hanya satu hari. Ini jelas menabrak prosedur Pasal 58 PKB perusahaan yang dengan tegas mensyaratkan tenggat waktu pengajuan minimal 30 hari sebelumnya,” tegas Raden Govina. (Sabtu, 11/7/2026

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan sikap manajemen perusahaan sekelas PT Bukit Muria Jaya (BMJ) yang diduga menabrak aturan hukum dan hak pekerja dengan dalih efisiensi. Dampak dari tindakan sepihak tersebut dinilai sangat memukul kondisi ekonomi pekerja.

Berita Lainnya  Manfaatkan Teknologi AI, Bakesbangpol Karawang Perkuat Sistem Deteksi Dini Potensi Konflik Sosial

“Sangat ironis, perusahaan sebesar PT Bukit Muria Jaya, demi mengejar efisiensi, justru menggunakan cara-cara yang cacat hukum dan prosedur untuk menyingkirkan karyawan yang sudah mengabdi belasan tahun. Sampai dengan saat ini, klien kami belum mendapatkan hak-hak normatifnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Bahkan, hak dasar seperti Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) pun ditahan tanpa alasan hukum yang sah. Tindakan ini sangat merugikan karena mematikan mata pencaharian klien kami untuk mencari pekerjaan baru,” tambah Raden Govina.

Karena tidak adanya titik temu dan iktikad baik dari pihak perusahaan selama proses Bipartit hingga Tripartit, tim kuasa hukum memastikan akan memperjuangkan hak kliennya secara maksimal di meja hijau PHI Bandung. Tuntutan utama dalam gugatan ini adalah meminta Majelis Hakim untuk membatalkan pengunduran diri yang dinilai cacat hukum, mempekerjakan kembali karyawan ke posisi semula, serta menghukum perusahaan untuk membayar upah skorsing dan seluruh hak-hak yang masih terutang.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Hadir sebagai Mitra Strategis Unsika dalam Pendampingan Hukum dan Tridharma

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini bukan sekadar tentang satu orang pekerja, tetapi tentang penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kami akan mengawal kasus ini di PHI Bandung sampai keadilan benar-benar ditegakkan bagi klien kami,” tutup H. Solihin, S.H., selaku tim Kuasa Hukum Senior dari Firma Hukum Jasman Safputra & Partners.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Bukit Muria Jaya (BMJ) terus dilakukan oleh media guna memperoleh keterangan dan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Apabila pihak perusahaan memberikan hak jawab atau klarifikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini