Seorang Wartawan Menjadi Korban Penganiayaan Di Subang

SUBANG – NETIZENNEWS.CLICK – Hal ini tentunya seorang jurnalis media online hadejabar.com Hadi Hadrian (46), menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman saat hendak meliput kandang ayam ilegal di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, Subang Jawa Barat, Rabu siang (09/04/2025).

Dari kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius. Hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi, yang di lakukan oleh para pelaku.

Berita Lainnya  Modus Tukar Guling Aset Koperasi Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum Pejabat Desa

Hal ini tentunya, menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers, khususnya di Wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, ia bersama rekannya datang ke lokasi kadang ayam tersebut untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perijinan kandang ayam.

Sedangkan menurut Hadi pun ini merupakan kunjungan keduanya ke lokasi tersebut.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi.

Berita Lainnya  Tuding Lalai, Ayah Bayi yang Meninggal Geruduk RSUD Karawang

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, ia dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang.

Kemudian Hadi pun, digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik Mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

Berita Lainnya  Diduga Halangi Kerja Pers, Disnakertrans Karawang Dihadapkan pada Proses Hukum

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkapnya.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang, dsn ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)

Bagikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini