KARAWANG | netizennews.click – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama PT PLN (Persero) UP3 Karawang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (1/7/2026), di Kantor PLN UP3 Karawang. Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan berbagai program strategis di sektor ketenagalistrikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karawang, Manajer PLN UP3 Karawang, serta jajaran pejabat PLN UP3 Karawang.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai bentuk pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), di antaranya pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance), tindakan hukum lain berupa mediasi atau fasilitasi penyelesaian sengketa, hingga pendampingan dalam penyelamatan dan pemulihan aset negara maupun aset yang dikelola PT PLN (Persero) UP3 Karawang.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan hukum (legal compliance), mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum, memitigasi risiko dalam pengambilan kebijakan perusahaan, sekaligus memberikan rasa aman bagi jajaran PLN dalam menjalankan tugas operasional dan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif untuk memitigasi risiko hukum sejak dini sehingga program-program strategis dapat berjal dengan baik,” tegas Dedy Irwan Virantama.
Ia mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas melalui pemberian legal opinion, legal assistance, bantuan hukum, hingga pendampingan dalam penyelamatan aset negara.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan kegiatan operasional yang dijalankan PT PLN (Persero) UP3 Karawang berada dalam koridor hukum yang benar, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal serta mendukung terwujudnya Good Corporate Governance,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT PLN (Persero) UP3 Karawang menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Karawang dalam memberikan pendampingan hukum. Sinergi ini diyakini akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, mengamankan proyek-proyek strategis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.





















